1.1 Kebijakan
Kebijakan tertulis yang menjadi pedoman dalam penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Program Pascasarjana dan Program Studi adalah sebagai berikut:
1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
5) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang KKNI;
6) Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
7) Permenristekdikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
8) Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
9) Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
10) Peraturan Yayasan Nomor 135/Per. YWh/X/2014 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas Wahid Hasyim Semarang;
11) Peraturan Yayasan No 2017 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Wahid Hasyim yang memuat VMTS Universitas Wahid Hasyim;
12) Keputusan Yayasan No 217/Kep.YWH/XII/2020 tentang Rencana Strategis
Universitas Wahid Hasyim 2021-2025
sebagai panduan program, kegiatan, dan target capaian Universitas
13) Keputusan Rektor No 291/Kep.-UWH/XI/2018 tentang Pedoman Penyusunan Visi, Misi Tujuan, dan Strategi Universitas Wahid Hasyim yang mengatur VMTS Program Pascasarjana harus selaras dengan VMTS Universitas dan menaungi visi keilmuan program studi.
14) Keputusan Rektor No. 215/Kep-UWH/VIII/2019 tentang VMTS Program Pascasarjana
Universitas Wahid Hasyim
sebagai bentuk pengesahan pemberlakuan VMTS PPs Unwahas
15) Peraturan Direktur No 023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Program
Pascasarjana Universitas Wahid Hasyim yang memuat standar VMTS
sebagai standar tambahan di luar SN Dikti.
16) Rencana Strategis Program Pascasarjana Unwahas 2021-2025 sebagai panduan program, kegiatan, dan target capaian PPs Unwahas


2.1 Kebijakan
Program Studi Doktor Pascasarjana Universitas Wahid Hasyim dalam pelaksanaan tata pamong, tata kelola dan kerjasama berdasarkan Kebijakan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan yang ditetapkan oleh Yayasan, Rektor dan direktur sehingga terselenggara sangat baik di lingkungan Universitas Wahid Hasyim. kebijakan tersebut adalah:
1) Peraturan Yayasan Wahid Hasyim Semarang Nomor: 01 Tahun 2021 Tentang Statuta Universitas Wahid Hasyim
2) Peraturan Yayasan Wahid Hasyim Semarang Nomor: 01/Per.YWH/IV/2017 Tentang Tatacara Penetapan dan pengangkatan Pejabat dilingkungan Universitas Wahid Hasyim
3) Peraturan Yayasan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang SOTK
4) Peraturan Yayasan Wahid Hasyim Semarang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang: Pengelolaan Pegawai Universitas Wahid Hasyim
5) Peraturan Yayasan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Sarana dan Prasarana_2024 Universitas Wahid Hasyim
6) Peraturan Yayasan Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Tenaga Kependidikan_2024 Universitas Wahid Hasyim
7) Peraturan Yayasan Wahid Hasyim Semarang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Yayasan Wahid Hasyim Semarang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Struktur Tarif Universitas Wahid Hasyim
8) Keputusan Rektor Nomor: 122a/ Kep.-UWH/VII/2020 Tentang penetapan sistem tata kelola Universitas Wahid Hasyim
9) Surat keputusan rektor universitas wahid hasyim Nomor: 122a/kep.-uwh/vii/2020 Tentang: penetapan pedoman tata pamong dan tata kelola universitas wahid hasyim
10) Peraturan Rektor Nomor: 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan dan
Pengembangan Kurikulum
11) Peraturan Rektor Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Kerjasama Antara Universitas dengan
Mitra
12) Peraturan Rektor Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Penataan Tenaga Kependidikan
13) POB tentang rekrutmen seleksi pejabat Pascasarjana.
Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam Universitas Wahid Hasyim
berdasarkan kebijakan di atas, melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang disinyalir
memiliki kepentingan bersama (sinergi) melalui:
1) Rapat Program Pascasarjana (pimpinan, kaprodi dan sekprodi serta dosen) pada hari
Senin tanggal 9 Maret 2020.
2) Rapat dosen dan tendik pada hari Senin Tanggal 12 maret 2020.
3) Kebijakan melalui WA Grup Dosen dan Tendik
4) Website Unwahas, Pascasarjana : pps.unwahas.ac.id


3.1 Kebijakan
UPPS Program Doktor Pendidikan Agama Islam Konsentrasi Pendidikan Islam Nusantara Unwahas dalam menjalankan kebijakan mengacu pada kebijakan dan standar dalam penerimaan mahasiswa baru serta layanan mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Wahid Hasyim terdapat dalam uraian sebagai berikut:
a. Penerimaan mahasiswa baru PPs Universitas Wahid Hasyim diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2020. Pola penerimaan mahasiswa baru meliputi pendaftaran online pada sistem PMB Universitas Wahid Hasyim www.pmb.unwahas.ac.id dengan tahapan pembuatan akun, kemudian pembayaran pendaftaran sesuai pilihan Program
Studi melalui virtual account , proses unggah dokumen, proses validasi dokumen, seleksi, dan penetapan mahasiswa baru. Adapun Jalur Pendaftaran yang bisa dipilih oleh pendaftar antara lain: 1). Jalur Reguler, seleksi yang dilaksanakan melalui ujian tertulis dalam bentuk cetak (paper based test) maupun menggunakan komputer (computer based
test) atau kombinasi dari ujian tertulis dan keterampilan, serta wawancara dengan calon mahasiswa. 2). Jalur Pindahan yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi lain untuk melanjutkan pendidikan di Program Doktor Pendidikan Agama Islam Konsentrasi Pendidikan Islam Nusantara Universitas Wahid Hasyim. 3) Jalur Kerjasama yang dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Unwahas dan pihak lain serta; Proses Penerimaan Mahasiswa berpedoman pada Pedoman Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru, dengan tujuan menciptakan proses seleksi yang baku, yang berlangsung dengan adil dan transparan. Selain itu, dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi dalam proses pendidikan dan pembelajaran yang diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pelayanan Mahasiswa Disabilitas. Penerimaan mahasiswa baru disesuaikan dengan daya tampung mahasiswa, yang merujuk pada jumlah maksimum mahasiswa yang dapat diterima pada program studi dalam satu periode akademik. Daya tampung ini dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya kapasitas fisik seperti jumlah ruang kelas dan laboratorium, ketersediaan dosen, serta Laporan Evaluasi Diri (LED) S3 PAI Unwahas 60
kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang diterapkan oleh Universitas Wahid Hasyim yang ditetapkan setiap tahun melalui SK Rektor Nomor 168/Kep.-UWH/III/2021 tentang Penetapan Daya Tampung.

b. Layanan mahasiswa bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang mendukung dan mempromosikan keberhasilan holistik, baik secara akademik, pribadi, maupun profesional. Layanan mahasiswa tidak hanya berfokus pada pendidikan dalam kelas, tetapi juga pada pengalaman belajar dan pertumbuhan yang terjadi di luar kelas
untuk mendukung mahasiswa dalam mencapai potensi mahasiswa selama masa studi, sesuai dengan Buku Pedoman Kemahasiswaan. Layanan mahasiswa di Universitas Wahid Hasyim meliputi:
1). Layanan penalaran dan soft skill mahasiswa di Universitas Wahid Hasyim fokus pada kemampuan intelektual, kejujuran, tanggung jawab, berlaku adil, kemampuan bekerjasama, kemampuan beradaptasi, kemampuan berkomunikasi, toleran, hormat terhadap sesama, kemampuan mengambil keputusan, kemampuan memecahkan masalah. Kegiatan penalaran dan pengembangan kemampuan soft skills mahasiswa melalui berbagai aktivitas kegiatan seperti: Kegiatan PKKMB, orientasi
keaswajaan, pengembangan bahasa, pendalaman ilmu keislaman serta memberikan pelatihan kompetensi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Wahid Hasyim.
2).Layanan Minat dan Bakat yang diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2019 tentang organisasi kemahasiswaan, Layanan tersebut untuk membantu mahasiswa dalam menemukan dan mengembangkan potensi yang dimiliki, sehingga dapat mencapai prestasi yang optimal dan mendapatkan kepuasan serta keberhasilan dalam bidang yang
diminati.
3). Layanan Kesejahteraan diberikan Universitas Wahid Hasyim yang terkait pelayanan administrasi kepada mahasiswa, pemberian beasiswa dan penghargaan yang memiliki prestasi. Layanan kesejahteraan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang membantu, mendukung, dan memberdayakan mahasiswa dalam
meningkatkan kualitas hidup selama studi. Layanan tersebut meliputi: layanan beasiswa dan penghargaan bagi mahasiswa yang berprestasi, diatur dalam Peraturan Yayasan Wahid Hasyim Nomor 2 Tahun 2022, layanan Konseling, layanan Penanganan Kekerasan Seksual, layanan Kesehatan Mahasiswa, Layanan Dana Sosial, serta layanan penunjang
kegiatan mahasiswa dibidang olahraga dan seni yang diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2022.
4). Layanan Karir dan Kewirausahaan meliputi: informasi kerja, penyelenggaraan bursa kerja, perencanaan karir, pelatihan soft skills, pendampingan studi lanjut, pendampingan wirausaha, serta expo produk wirausaha

4.1 Kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Manusia pada Program Studi Doktor Pendidikan Agama Islam Universitas Wahid Hasyim Semarang bersumber dari aturan, Antara lain meliputi:
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi
2) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
6) Peraturan Yayasan Wahid Hasyim Nomor 1 Tahun 2017 tentang tatacara Penetapan dan pengangkatan, perencanaan rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan
7) Peraturan Yayasan Wahid Hasyim Nomor 17 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Wahid Hasyim
8) Peraturan Yayasan Wahid Hasyim Nomor 4 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Universitas Wahid Hasyim
9) Peraturan Yayasan Wahid Hasyim Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pegawai Universitas Wahid Hasyim


5.1 Kebijakan
1) Keputusan Rektor Nomor 1219/Kep.-UWH/X/2018 tentang Pemberlakuan SPMI Unwahas

2) Peraturan Rektor Nomor 1 tahun 2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Unwahas

3) Keputusan Rektor Nomor Nomor 222/Kep.UWH/IX/2019 tentang Audit Mutu Internal, Unwahas

4) Keputusan Yayasan Wahid Hasyim Nomor: 153/Kep.Ywh /VIII /2023 tentang Perubahan Renstra Unwahas Tahun 2021-2025

5) Keputusan rektor universitas wahid hasyim nomor : 1219/kep.-uwh/x/2018 Tentang pemberlakuan sistem penjaminan mutu universitas wahid hasyim

6) Rencana Induk Pengembangan (RIP) Unwahas Tahun 2000-2025

7) Keputusan Rektor Nomor 229/Kep.-UWH/VI/2024 tentang Unit Penjamin Mutu Fakultas (UPMF) Unwahas

8) Keputusan rektor universitas wahid hasyim no. : 417/kep-uwh/ix/2018 tentang pemberlakuan dokumen sistem penjaminan mutu internal universitas wahid hasyim

9) Prosedur Operasional Baku (POB) Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah Pascasarjana
10) Prosedur Operasional Baku (POB) Evaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah Pascasarjana



6.1 Kebijakan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS, yaitu kurikulum yang mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Kebijakan Nasional:

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  2. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1591 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
  6. Keputuan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2022 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Inti
  7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Kebijakan Internal:

1) Keputusan Pengurus Yayasan Wahid Hasyim Semarang Nomor: 137/Kep.YWH/XII/2020 Tentang Renstra (Rencana Strategis) Universitas Wahid Hasyim Tahun 2021-2015

2) Renstra Universitas Wahid Hasyim Tahun 2017-2021

3) Renstra Universitas Wahid Hasyim Tahun 2021-2025

4) Pedoman Akademik Universitas Wahid Hasyim Tahun 2023

5) Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal

6) Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum

7) Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembelajaran Daring

8) Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Akademik

9) Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kurikulum MBKM

10) Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan

11) Peraturan Rektor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Magang MBKM

12) Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK)
13) Surat Keputusan Rektor Nomor 117.c/Kep-UWH/VIII/2020 tentang Integrasi Penelitian dan PkM Dalam Proses Pembelajaran

7.1. Kebijakan
Pelaksanaan Penelitian di PS Doktor PAI mengacu pada beberapa kebijakan tertulis yang dikeluarkan oleh: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Pimpinan Yayasan Wahid Hasyim Semarang, Pimpinan Universitas Wahid Hasyim, Pimpinan Pascasarjana Unwahas, diantaranya:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada BAB IV
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan Tinggi keagamaan
  3. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022.
  5. Surat Keputusan Yayasan Wahid Hasyim Semarang Nomor 01 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Wahid Hasyim, pada Bab III Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, bagian Ketiga
  6. Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kegiatan Penelitian dan PkM Universitas Wahid Hasyim
  7. Rencana Induk Pengembangan Universitas Wahid Hasyim Tahun 2001-2025
  8. Surat Keputusan Yayasan Wahid Hasyim Nomor: 137/Kep.YWH/XII/2020 tentang RENSTRA Tahun 2021-2025 Universitas Wahid Hasim
  9. Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Universitas Wahid Hasyim Tahun 2021-2025
  10. Surat Keputusan Rektor Universitas Wahid Hasyim Nomor:054c/Kep.-UWH/II/2021 tentang Rambu-Rambu Pembiayaan Penelitian, Publikasi dan Pengabdian
  11. Keputusan Rektor Universitas Wahid Hasyim Nomor 001/KBJ/SPMI-UWH/IX/2019-REV.1 tentang SPMI Universitas Wahid Hasyim
  12. Keputusan Rektor Universitas Wahid Hasyim No. : 419/Kep-UWH/XI/2020 Tentang : Rencana Operasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Wahid Hasyim Tahun 2021-2025
  13. Panduan Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas Wahid Hasyim tahun 2022
  14. Keputusan Rektor Universitas Wahid Hasyim No: 1625.A/Kep-UWH/VII/2020 Tentang : Peta Jalan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Wahid Hasyim Tahun 2020-2025
  15. POB Nomor: 049/POB/SPMI PPs-UWH, tentang Penelitian, Pascasarjana Universitas Wahid Hasyim
  16. Kebijakan pelaporan dan panduan penelitian dijabarkan dalam Keputusan Rektor Nomor 17/Kep-Uwh/I/2021 tentang Panduan pelaksanaan DIPA Unwahas 2021, Keputusan Rektor Nomor 20/Kep-Uwh/I/2022 tentang Panduan pelaksanaan DIPA Unwahas 2022, Keputusan Rektor Nomor 10/Kep-Uwh/I/2023 tentang Panduan
    pelaksanaan DIPA Unwahas 2023.
  17. Keputusan Rektor tentang Tim reviewer sebagai perumusan teknik review dan penentuan parameter lolos tidaknya ajuan penelitian ditetapkan dalam SK Rektor Laporan Evaluasi Diri (LED) S3 PAI Unwahas 128 Nomor 072/Kep-UWH/III/2022


    Kebijakan-kebijakan tentang pengabdian tersebut telah disosialisasikan kepada dosen, mahasiswa, dan pihak lainnya yang terkait melalui:
  18. Rapat LPPM dengan Pimpinan dan juga Fakultas UNWAHAS,
  19. Website LPMP dan whatsapp group
  20. https://sippu.unwahas.ac.id/app/menu.php.


8.1 Kebijakan
Pelaksanaan Pengabdian di PS Doktor PAI mengacu pada beberapa kebijakan tertulis yang dikeluarkan oleh: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Pimpinan Yayasan Wahid Hasyim Semarang, Pimpinan Universitas Wahid Hasyim, Pimpinan Pascasarjana Unwahas, diantaranya:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada BAB IV
  2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada perguruan Tinggi keagamaan
  3. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022.
  5. Surat Keputusan Yayasan Wahid Hasyim Semarang Nomor 01 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Wahid Hasyim, pada Bab III Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, bagian Ketiga
  6. Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2020 tentang Kegiatan Penelitian dan PkM Universitas Wahid Hasyim
  7. Rencana Induk Pengembangan Universitas Wahid Hasyim Tahun 2001-2025
  8. Surat Keputusan Yayasan Wahid Hasyim Nomor: 137/Kep.YWH/XII/2020 tentang RENSTRA Tahun 2021-2025 Universitas Wahid Hasyim
  9. Rencana Induk Penelitian dan Pengabdian Universitas Wahid Hasyim Tahun 2021-2025
  10. Surat Keputusan Rektor Universitas Wahid Hasyim Nomor:054c/Kep.-UWH/II/2021 tentang Rambu-Rambu Pembiayaan Penelitian, Publikasi dan Pengabdian
  11. Keputusan Rektor Universitas Wahid Hasyim Nomor 001/KBJ/SPMI-UWH/IX/2019-REV.1 tentang SPMI Universitas Wahid Hasyim
  12. Keputusan Rektor Universitas Wahid Hasyim No. : 417/Kep-UWH/XI/2020 Tentang : Rencana Strategis Pengabdian Universitas Wahid Hasyim Tahun 2021-2025
  13. Keputusan Rektor Universitas Wahid Hasyim No. : 419/Kep-UWH/XI/2020 Tentang :Rencana Operasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Wahid Hasyim Tahun 2021-2025
  14. Panduan Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas Wahid Hasyim tahun 2022
  15. Keputusan Rektor Universitas Wahid Hasyim No: 1625.A/Kep-UWH/VII/2020 Tentang : Peta Jalan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Wahid Hasyim Tahun 2020-2025
  16. POB Nomor: 050/POB/SPMI PPs-UWH, tentang Pengabdian kepada Maysrakat, Pascasarjana Universitas Wahid Hasyim
  17. SK Direktur Nomor: 215/Kep.PPS/UWH/XI/2021 tentang roadmaps PkM PS Doktor PAI Unwahas


    Kebijakan-kebijakan tentang pengabdian tersebut telah disosialisasikan kepada dosen, mahasiswa, dan pihak lainnya yang terkait melalui:
  18. Rapat LPPM dengan Pimpinan dan juga Fakultas UNWAHAS,
  19. Website LPMP dan whatsapp group

9.1 Kebijakan
(1) kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur keluaran dan capaian dharma pendidikan dan (b) sosialisasi kebijakan tersebut.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  5. Peraturan Yayasan Wahid Hasyim Semarang Nomor: 01 Tahun 2022 tentang Statuta Universitas Wahid Hasyim
  6. Pedoman Akademik (PA) Tahun Akademik 2023/2024 Universitas Wahid Hasyim
  7. RENSTRA Rencana Strategis Tahun 2021-2025 Universitas Wahid Hasyim
  8. Keputusan Rektor Universitas Wahid Hasyim Nomor : 1725.A/Kep-UWH/VII/2020 Tentang Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Wahid Hasyim Tahun 2020
  9. Keputusan Rektor Universitas Wahid Hasyim Nomor : 117.c/Kep-UWH/VIII/2020 Tentang Pedoman Integrasi Penelitian dan PKM Dalam Proses Pembelajaran Universitas Wahid Hasyim